Sebab Anne menilai, anak balita termasuk yang berisiko dalam penularan Covid-19.
Selain itu, balita juga dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
"Aturan tambahan yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020, adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu bila keadaan sangat mendesak dan Moms terpaksa mengajak Si Kecil yang berusia di bawah 5 tahun naik KRL, hal itu masih bisa dikondisikan.
Seperti misalnya saat Si Kecil hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR