Sebab Anne menilai, anak balita termasuk yang berisiko dalam penularan Covid-19.
Selain itu, balita juga dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
"Aturan tambahan yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020, adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu bila keadaan sangat mendesak dan Moms terpaksa mengajak Si Kecil yang berusia di bawah 5 tahun naik KRL, hal itu masih bisa dikondisikan.
Seperti misalnya saat Si Kecil hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR