"Ya jangan dianggap serius lah. Dia bercanda kok, saat proses bebas ngobrol dengan penyidik, dia ngomong enggak mau diperpanjang lagi kok masa tahanannya," ujar Rohman.
Terlebih lagi, menurut Rohman, pernyataan Ferdian di video tersebut bukanlah perbuatan pidana.
Rohman pun menjelaskan bahwa kliennya bebas dari tahanan karena laporannya yang dicabut, bukan bebas bersyarat.
"Itu bukan perbuatan pidana. Ferdian bebas karena kasusnya dihentikan, laporannya dicabut. Bukan bebas bersyarat yang kemudian jika berulah lagi bisa kembali ditahan. Jangan terlalu dianggap serius lah," pungkasnya.
Bagaimana menurut Moms?
Source | : | Tribunnews.com,instagram.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR