Nakita.id – Kabar kurang menyenangkan datang presenter kondang Ruben Onsu.
Bagaimana tidak, di saat masih pontang-panting berusaha mempertahankan bisnisnya, suami Sarwendah ini justru harus menelan pil pahit.
Pasalnya, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dinyatakan resmi ditolak oleh MA.
Baca Juga: Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, MA Perintahkan Merek 'Geprek Bensu' Langsung Dicoret
Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/8/2019) silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung pun mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Source | : | Kompas.com,twitter.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR