Nakita.id – Kabar kurang menyenangkan datang presenter kondang Ruben Onsu.
Bagaimana tidak, di saat masih pontang-panting berusaha mempertahankan bisnisnya, suami Sarwendah ini justru harus menelan pil pahit.
Pasalnya, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dinyatakan resmi ditolak oleh MA.
Baca Juga: Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, MA Perintahkan Merek 'Geprek Bensu' Langsung Dicoret
Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/8/2019) silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung pun mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Kompas.com,twitter.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR