Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Pasalnya, merek dagang tersebut dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Saat berita tersebut keluar, nama Ruben sontak menjadi trending topic di media sosial Twitter akibat kalah gugatan.
Dalam isi cuitan-cuitan tersebut, warganet tidak menyangka kalau bukan Ruben-lah yang pertama kali memakai merek dagang 'Bensu'.
Kata kunci 'Ruben' menjadi trending lantaran dibahas di puluhan ribu tweet pengguna Twitter.
Source | : | Kompas.com,Twitter,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR