Berikutnya, dalam gugatannya juga terlihat Ruben Onsu kemudian mendaftarkan 34 merek yang ada unsur BENSU nya di dalam mereka tersebut.
Dasar pemakaian nama BENSU dalam 34 merek tersebut adalah merek BENSU yang telah didaftarkan pada 7 Juni 2018 dan tanggal penerimaan 3 September 2015, dan mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.
Salah satu yang didafatrkan adalah merek dengan nama I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dengan tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 dan tanggal penerimaan 8 Agustus 2017.
Salah satu atau beberapa dari 34 merek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu itulah yang kemudian dinilai diikuti oleh I AM GEPREK BENSU yang diadaftarkan atas nama PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO.
Terkait hal itu, dalam putusan tersebut juga terlihat argumentasi tergugat untuk menjawab hal ini.
Baca Juga: Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, MA Perintahkan Merek 'Geprek Bensu' Langsung Dicoret
Tergugat membuat argumentasi bahwa merek BENSU yang disebut didaftarkan atas nama Ruben Onsu dan disebutkan dalam dalil gugatannya, tadinya merupakan merek milik JESSY HANDALIM.
Jessy Handalim telah mempergunakan merek “BENSU” sebagai merek SUSU yang diperdagangkannya di lokasi suatu BENGKEL yang terletak di Jalan Emong No. 3, Burangrang, Bandung, sehingga merek “BENSU” tersebut adalah diambil dari singkatan nama “BENGKEL SUSU”.
Tergugat juga menyampaikan bahwa penggugat atau Ruben Onsu sudah pernah terlibat dalam kasus perdata akibat hal tersebut di Pengadilan Negeri Pusat dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat.
Namun, lantaran keduanya tidak mau berlama-lama, kemudian diakhiri dengan perjanjian perdamaian.
Perjanjian perdamaian itu adalah Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2015 yang dibuat antara RUBEN SAMUEL ONSU sebagai penggugat (in casu Penggugat) sebagai pembeli merek ‘BENSU” dari JESSY HANDALIM sebagai pemegang sertifikat merek.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR