Pasalnya, merek dagang tersebut dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Melansir dari Wartakotalive, PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Ruben Onsu dalam gugatan baliknya.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Hanya saja, MA menolak gugatan ganti rugi tersebut.
Alasan hakim tidak mengabulkan permintaan ganti rugi lantaran PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dapat membuktikan kerugian Rp 100 milliar itu secara nyata.
Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat permintaan ganti rugi tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Seperti sudah diwartakan Nakita.id sebelumnya, Ruben Onsu rupanya sempat menjadi brand ambassador 'I AM Geprek Bensu' sebelum akhirnya mendirikan usaha sendiri.
Bahkan, Ruben mendapatkan bayaran fantastis dari hasil kerjasama dengan pihak yang digugatnya.
Source | : | Nakita.ID,Wartakotalive |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR