Nakita.id - Ruben Onsu sedang ramai menjadi bahasan usai gugatannya terhadap merek dagang 'Bensu' ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ruben sebelumnya telah memasukkan gugatan kepada merek dagang 'I Am Geprek Bensu' sehubungan dengan kesamaan nama usaha miliknya.
Namun, siapa sangka kalau MA justru menolak gugatan Ruben Onsu, dan menetapkan kalau merek dagang 'I Am Geprek Bensu' lebih dulu memakai nama tersebut.
Putusan MA yang jauh berbeda dari ekspektasi masyarakat tersebut sontak menarik perhatian publik.
Hal ini pun mengundang kecewa dan cibiran terhadap pihak Ruben Onsu yang dianggap 'menusuk dari belakang.
Melansir dari Kompas.com, usai putusan tersebut kini muncul keterangan bahwa Ruben Onsu masih bisa menjalankan usahanya seperti biasa.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR