Nakita.id - Kini pemerintah sudah memberlakukan new normal sehingga beberapa kegiatan sudah diperbolehkan kembali.
Tentunya kegiatan tersebut diharapkan tetap menggunakan protokol kesehatan seperti adanya jaga jarak tiap warga.
Namun, sepasang pengantin baru nekat menggelar pesta pernikahan dan melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Padahal kota tempatnya menggelar acara masih memasuki zona merah.
Diketahui pasangan suami istri tersebut berasal dari kota Semarang yang berlangsung pada pertengahan Juni 2020.
Peristiwa tersebut pun dibenarkan oleh wali kota Semarang, Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR