"Itu sudah jelas, bahwa dia hanya bermasalah dengan seseorang yang bernama Kiproy, yang kedua bahwa terjadi hubungan di antara mereka dan sebagainya.
Di sini jelas sekali bahwa ini tidak ada penganiayaan, niatan dari Nikita terhadap seseorang bernama Ahmad Dipo Ditiro tersebut," tambahnya.
"Itu adalah dari uraian jaksa tadi seperti itu, jadi intinya jaksa sendiri menyatakan bahwa tidak jelas unsur penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang sehingga dia menggunakan yurisprudensi.
Nah di sini dia menyimpulkan bahwa tidak ada niatan Nikita untuk melakukan penganiayaan, tapi betul dia melempar terhadap seseorang bernama Kiproy terkait beberapa permasalahan."
"Dari uraian-uraian itu, jaksa menuntut kepada Nikita dan meminta hakim untuk memutuskan supaya Nikita dihukum 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Artinya Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara. Itu tuntutannya seperti itu," tandas Fahmi Bachmid.
Menanggapi itu, Nikita Mirzani mengaku tidak terlalu ambil pusing sebab semua yang diterima sesuai dengan permintaannya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR