Jaenudin menuturkan, gugatan itu berawal dari kondisi rumah tangga yang sudah tak bisa dipertahankan.
"Alasannya sih ada, tapi tidak bisa dijelaskan. Umumnya, ya, kondisi rumah tangga yang tidak bisa dilanjutkan. Detailnya di persidangan," ujar Jaenudin.
Lebih lanjut, Jaenudin mengatakan, sidang cerai keduanya sekaligus menjalani sidang isbat terlebih dahulu.
"Prinsipnya sebelum masuk gugatan cerai itu, makanya ada keabsahan pernikahan itu. Jadi satu paket, satu nomor perkara yakni isbat lalu cerai," sambung Jaenudin.
Rayakan International Women's Day, Ini Cara yang Bisa Perempuan Lakukan untuk Berkreativitas dan Mengekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR