"Dalam hal ini, terdakwa mempunyai hak yang sama, mau menerima, pikir-pikir dan mengajukan banding bisa dilakukan selama 7 hari sejak putusan dibacakan," lanjutnya.
Ditemui setelah pembacaraan putusan, Dhawiya tidak kuasa menahan air matanya saat menceritakan musibah yang sedang dialami oleh sang suami.
"Eh, saya benar-benar speechless tidak bisa ngomong, tapi saya akan tetap mengupayakan apapun jadi keadilan untuk suami saya," kata Dhawiya.
Putri bungsu Elvy Sukaesih ini mengatakan kalau dirinya belum bisa berkomunikasi dengan sang suami karena belum boleh membesuk.
"Saya juga lupa kapan saya berhubungan dengan Muhammad, tapi yang jelas terakhir saya cuma menguatkan dia," lanjutnya.
Dengan suara terbata-bata, Dhawiya mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas kasus suaminya.
Pasalnya, Dhawiya mengaku tahu kronologi kasus sang suami seperti apa.
Dan menilai kalau tuntutan jaksa dan putusan hakim terlalu berlebihan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR