Nakita.id - Apes, seorang kakek (60) asal Aceh diringkus polisi.
Kakek tersebut tertangkap basah menjual ganja.
MA digelandang polisi di Desa Uleek Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja.
Ada seberat 2,8 kilogram ganja yang diamankan.
Kini MA digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, MA mengaku menjual ganja tersebut untuk berobat.
Hasil penjualan ganja dipakainya untuk berobat sakit jantung.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Tribunnews Maker |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR