Nakita.id - Pengemudi wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil sedang berhenti di bahu, pinggir jalan raya, atau tol.
Sopir harus memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Isyarat seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat.
Misalnya, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Terkena Sindrom Langka, Tak Disangka Begini Cantiknya Usai Cukur Bulu
Namun, tidak boleh sembarangan ketika hendak memasang rambu isyarat itu.
Menurut Jusri Palubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), seperti dilansir dari Kompas.com, ada aturan main agar sama-sama tercipta kondisi yang aman.
Jusri menjelaskan, untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti.
Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter.
BACA JUGA: Diberi Susu Kental Manis, Dua Bayi ini Dilarikan ke Rumah Sakit
Lain lagi ketika berhenti di bahu jalan tol.
Jarak dari posisi mobil berhenti minimal 100 meter.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas Otomotif |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR