Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan rapid test di stasiun, Moms bisa menghubungi PT KAI melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, Instagram @kai121_, dan humas@kai.id.
Sebelumnya, melalui unggahan di Instagram PT KAI, diumumkan bahwa sejak Rabu (15/7/2020), tidak diperlukan lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk naik kereta api jarak jauh dari atau menuju ke DKI Jakarta.
Namun, syarat SIKM digantikan dgn mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yg dapat diunduh di Google Play Store & Apple App Store.
Baca Juga: Siapkan New Normal Untuk Para Pelanggan Begini Kebijakan yang Dikeluarkan PT KAI, Yuk Simak Moms
Dalam unggahan tersebut, juga dijelaskan soal tata cara menggunakan jasa kereta api dalam kondisi normal baru, seperti rajin cuci tangan hingga menggunakan face shield.
"Secara umum, pelanggan KA tetap diharuskan dlm kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang/jaket, menjaga jarak & rutin mencuci tangan.
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yg disediakan oleh KAI selama dlm perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan usia di bawah 3 tahun, agar menyediakan sendiri face shield pribadi," begitu keterangan yang tertulis dalam akun Instagram PT KAI.
Source | : | Instagram,KAI.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR