Polisi selanjutnya memeriksa kamar yang dipesan oleh pasangan MI (25) dan DA (25) dan meminta keterangan lebih lanjut.
Niko menjelaskan tidak ada unsur prostitusi atau kesengajaan dalam peristiwa kurang mengenakkan itu.
"Karena tidak ada unsur pidana baik pornografi atau prostitusi dan bukan anak di bawah umur maka tidak dapat kami tahan atau pidanakan," ujar Niko.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR