Nakita.id - Setelah diundur karena pandemi Covid-19, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2020 dikabarkan akan segera turun Agustus 2020 ini.
Namun, gaji ke-13 tahun ini rupanya berbeda dengan tahun sebelumnya.
Rupanya gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan ini akan diterima tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.
Menurutnya, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan Tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Lalu, berapa gaji ke-13 yang akan diterima?
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Source | : | Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR