"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelaku inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri, dikutip dari Warta Kota.
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Yusri menyebutkan, motif pelaku mencemarkan nama baik keluarga Ahok yakni karena merasa memiliki kesamaan history dengan Veronica Tan.
"Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.
Di beberapa postingan, tersangka juga kerap menyandingkan foto Ahok dan Istri dengan binatang, disertai dengan kata-kata tidak pantas.
Menurut Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat ini Ahok masih mempertimbangkan untuk memaafkan kedua tersangka perempuan tersebut.
Hal ini disampaikan Ramzy dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.
"Untuk itu (memaafkan), saya selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, akan melihat proses hukum yang ada dahulu."
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR