Nakita.id - Soal gaji ke-13, akhirnya PNS bisa bernafas lega dengan kabar gaji ke-13 yang sempat tertunda.
Seharusnya gaji ke-13 ini biasanya diterima PNS pada bulan Juni atau Juli, saat anak-anak mereka akan kembali bersekolah.
Hal ini wajar karena gaji ke-13 yang dicetuskan Megawati ini digunakan untuk membantu para PNS membayar sekolah anak-anak mereka.
Nasib gaji ke-13 PNS untuk tahun 2020 mulai mendapatkan kejelasan.
Perlu diketahui, ada perbedaan dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini.
Sebagai informasi pencairan gaji ke-13 PNS sempat tertunda beberapa waktu.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8).
Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan keterangan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8).
Namun, kali ini pencairan gaji ke-13 harus mundur karena pemerintah sedang fokus mengurus penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda ibu pertiwi.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Tribunnews Wiki |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR