Nakita.id - Soal gaji ke-13, akhirnya PNS bisa bernafas lega dengan kabar gaji ke-13 yang sempat tertunda.
Seharusnya gaji ke-13 ini biasanya diterima PNS pada bulan Juni atau Juli, saat anak-anak mereka akan kembali bersekolah.
Hal ini wajar karena gaji ke-13 yang dicetuskan Megawati ini digunakan untuk membantu para PNS membayar sekolah anak-anak mereka.
Nasib gaji ke-13 PNS untuk tahun 2020 mulai mendapatkan kejelasan.
Perlu diketahui, ada perbedaan dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini.
Sebagai informasi pencairan gaji ke-13 PNS sempat tertunda beberapa waktu.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8).
Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan keterangan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8).
Namun, kali ini pencairan gaji ke-13 harus mundur karena pemerintah sedang fokus mengurus penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda ibu pertiwi.
Oleh sebab itulah, pencairan gaji ke-13 baru bisa cair pada bulan ini.
Peredaan selanjutnya adalah pada penerima gaji.
Diberitakan Tribunnewswiki sebelumnya, gaji ke-13 ini hanya akan diterima oleh Eselon II ke bawah.
Hal ini berarti para pejabat, eselon I, Eselon II dan setingkatnya tak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Dalam beleid yamg telah diterbitkan, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Bukan hanya itu saja, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.
Berikut besaran Gaji ke-13 PNS di Indonesia yang akan diterima berdasarkan golongannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul "Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Senin 10 Agustus 2020, Berikut Rincian Lengkapnya")
Defisiensi Zat Besi pada Anak Sebabkan Gangguan Perkembangan Kognitif dan Motorik
Source | : | Tribunnews Wiki |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR