Pemerintah sendiri kini dalam proses memberikan bantuan sebesar 2,4 juta (600 ribu per bulan) yang disalurkan melalui dua kali transfer.
Bantuan tersebut ditujukan pada pekerja bergaji dibawah 5 juta, serta bukan termasuk pegawai BUMN dan PNS.
Bantuan juga diberikan pada pemilik UMKM dengan nominal serupa yang disalurkan untuk menstimulus usaha.
Bantuan pekerja rencananya akan diberikan September 2020 nanti sedangkan bantuan UMKM Agustus 2020 ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR