Nakita.id – Pasca melahirkan, para ibu disarankan melakukan proses Inisiasi Menyusui Dini (IMD) atau membiarkan bayi yang baru lahir untuk merangkak sendiri mencari susu ibu.
IMD tak hanya berperan sebagai proses perkenalan antara ibu dan anak, tetapi juga menjadi momen penting agar bayi merasa nyaman, serta mempermudah proses menyusui selanjutnya. IMD juga mampu memperbaiki kondisi fisik dan mental ibu yang baru melahirkan.
Sayangnya, faktor ketidaktahuan serta rendahnya pendampingan dari tenaga medis sebelum dan sesudah persalinan, tak jarang membuat para ibu melakukan kesalahan. Misalnya dengan langsung mengarahkan bayi ke payudara untuk menyusui.
Padahal, IMD telah memiliki peraturan sendiri. Peraturan mengenai hak bayi untuk mendapat Inisiasi Menyusui Dini diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Baca Juga: Setidaknya 800 Orang Meninggal Dunia Akibat Termakan Teori Konspirasi
Peraturan ini mewajibkan tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan melakukan Inisiasi Menyusui Dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam.
Hal ini turut dibenarkan oleh Satgas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Wiyarni Pambudi, menurutnya masih banyak masyarakat yang melewatkan proses IMD untuk bayinya.
Bukan cuma karena ketidaktahuan orangtua, kesadaran dan kepedulian petugas medis saat melahirkan juga masih perlu diperbaiki untuk proses IMD yang baik.
Adanya anggapan IMD mengganggu jam kerja para petugas medis karena harus mengawasi proses IMD sampai satu jam lamanya. Alhasil IMD dilakukan secara terburu-buru atau bahkan tidak sama sekali.
Baca Juga: Susul Rusia, China Umumkan Vaksin Covid-19 Pertamanya 'Ad5-nCoV'
“Seandainya suami diizinkan terlibat dan diberikan kiat praktis agar bisa ikut berperan mendampingi IMD, tidak ada alasan untuk terbebani bukan?,” kata Wiyarni.
IMD sendiri merupakan salah satu bagian dari hak asasi bayi yang harus dipenuhi. Terutama sejak adanya aturan hak dasar bayi yang diberlakukan oleh World Health Organization (WHO) tahun 1989.
Aturan ini turut membahas tentang hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang optimal, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi selayaknya orang dewasa dan anak-anak.
“Nah hak berpartisipasi inilah yang dipenuhi lewat proses IMD,” lanjut Wiyarni.
Baca Juga: Awas, Berani Melanggar Protokol Covid-19 di Daerah Ini Denda 50 Juta
Lebih lanjut, Wiryani menyebut jika penolakan IMD oleh pendamping persalinan tanpa indikasi yang jelas, dapat diartikan pelanggaran hak bayi.
Oleh sebab itu, baik dokter, bidan, maupun perawat perlu mempelajari dan memahami bagaimana cara memfasilitasi IMD, manfaat IMD, termasuk jaminan pelaksanaan IMD sebagaimana diatur oleh UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, PP No. 33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Terlebih bulan ini merupakan bulan istimewa di mana tanggal satu hingga tujuh Agustus diperingati sebagai hari ASI sedunia.
Pada peringatan ini Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo, turut memberi dukungan penuh agar para ibu menjalankan IMD dan memberikan ASI Eksklusif pada bayinya.
“Dengan mengenalkan ASI sejak dini maka ibu telah mendukung pemenuhan hak bayi sejak dini dan telah memberikan gizi terbaik pada anak,” kata Widodo.
Melalui proses IMD, tak hanya memberi asupan nutrisi terbaik, para ibu juga sudah memenuhi hak bayi. Namun, agar proses IMD berjalan lancar, tetap diperlukan dukungan serta kerjasama seluruh pihak, terutama tenanga medis dan keluarga pendamping.(*)
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR