Aturan ini turut membahas tentang hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang optimal, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi selayaknya orang dewasa dan anak-anak.
“Nah hak berpartisipasi inilah yang dipenuhi lewat proses IMD,” lanjut Wiyarni.
Baca Juga: Awas, Berani Melanggar Protokol Covid-19 di Daerah Ini Denda 50 Juta
Lebih lanjut, Wiryani menyebut jika penolakan IMD oleh pendamping persalinan tanpa indikasi yang jelas, dapat diartikan pelanggaran hak bayi.
Oleh sebab itu, baik dokter, bidan, maupun perawat perlu mempelajari dan memahami bagaimana cara memfasilitasi IMD, manfaat IMD, termasuk jaminan pelaksanaan IMD sebagaimana diatur oleh UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, PP No. 33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Terlebih bulan ini merupakan bulan istimewa di mana tanggal satu hingga tujuh Agustus diperingati sebagai hari ASI sedunia.
Pada peringatan ini Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo, turut memberi dukungan penuh agar para ibu menjalankan IMD dan memberikan ASI Eksklusif pada bayinya.
“Dengan mengenalkan ASI sejak dini maka ibu telah mendukung pemenuhan hak bayi sejak dini dan telah memberikan gizi terbaik pada anak,” kata Widodo.
Melalui proses IMD, tak hanya memberi asupan nutrisi terbaik, para ibu juga sudah memenuhi hak bayi. Namun, agar proses IMD berjalan lancar, tetap diperlukan dukungan serta kerjasama seluruh pihak, terutama tenanga medis dan keluarga pendamping.(*)
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR