1. M farid penjual vaksin di Pasar Kramat Jati.
2. Thamrin kurir vaksin palsu.
3. Seno kurir sekaligus distributor vaksin palsu.
4. Agus Priyanto produsen vaksin palsu.
5. H. Syahrial produsen vaksin palsu.
6. Rita Agustina produsen vaksin palsu .
7. Hidayat
Peran mereka diantaranya mengedarkan dan menyediakan farmasi berupa obat/ vaksin tanpa dilengkapi izin edar dan atau tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Atas perbuatannya mereka disangkakan pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Tribunnews)
KOMENTAR