Para petani daun kratom akan memanfaatkan daun dengan mengolahnya terlebih dahulu menjadi remahan mirip daun teh hijau kering.
Sempat digolongkan dalam obat terlarang golongan I, kini kratom sudah dilegalkan menjadi obat herbal.
Seperti yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV Sabtu (29/8/2020) pemerintah sudah tetapkan kratom sebagai tanaman herbal.
Melalui keputusan Kementan RI Nomor 104 tahun 2020 yang menetapkan tanaman kratom sebagai sebagai tanaman obat.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmiji menyambut baik keputusan tersebut.
Terlebih tanaman kratom banyak tumbuh di Kalimantan dan jadi mata pencaharian penduduk.
Dengan adanya keputusan tersebut bisa dipastikan jika kratom tidak berbahaya untuk dikonsumsi.
"Kratom dapat dibentuk sebagai obat kapsul supaya masyarakat bisa punya alternatif obat yang murah tapi bisa menghilangkan rasa nyeri dia, bisa membuat kebugaran. Kratom itu orang tidak mengonsumsinya tidak ada halusinanasi gak ada tapi kalau ganja ada," kata Sutarmaji.
Source | : | Kompas.com,YouTube,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR