Nakita.id - Kabar melegakan tentang distribusi bantuan langsung tunai, subsidi karyawan swasta kembali terdengar.
Kali ini berkaitan dengan pancairan JHT atau Jaminan Hari Tua untuk pengguna BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, BPJS Kentenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan calon penerima bantuan subsidi upah (BPU) atau subsidi gaji yang mengklaim JHT mulai 1 Juli-September 2020 masih berhak mendapatkan bantuan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto ketika ditanya oleh Kompas.com.
"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya, Minggu (6/9/2020).
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR