Nakita.id - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yaitu ketua RT dan Ibu RT.
Namun rupanya ada fakta menarik yang terungkap dalam sidang Rabu (9/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nani Puspita selaku istri Ketua RT mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan di dalam persidangan.
Di depan majelis hakim, Nani Puspita mengaku tak pernah dimintai keterangan oleh polisi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya datang tinggal tanda tangan, tetapi saya sudah dikasih BAP-nya ‘ini bu’, sudah, gitu aja. Enggak ada tanya jawab, saya datang suruh tunggu, enggak lama dia (polisi) ngetik, dia kasih saya," ungkap Nani Puspita.
Lebih lanjut, Nani Puspita mengatakan, polisi tersebut saat mengetik tidak ada tanya jawab sedikit pun berkait kasus tersebut.
"(Polisi) cuma tanya jam dan hari apa, tanya soal itu (niat mempermalukan Angel Lelga), enggak ada," kata Nani Puspita.
Tak hanya itu, Nani Puspita mengaku pernah menandatangani beberapa berkas berkait kasus itu.
"Bu Angel antar berkas ke rumah saya, suruh tanda tangan, pembantunya yang antar. Surat begini pokoknya, suami saya satu bundel, saya satu bundel, pembantu yang antarin. Sekali di (kantor) polisi, dua kali di rumah," ungkap Nani Puspita.
Menurut pengakuan Nani Puspita, terdapat logo kepolisian pada berkas tersebut yang mirip dengan berkas BAP.
"Katanya ‘bu ini suruh tanda tanganin’. Saya enggak tanya itu (berkas) apa. Saya sama suami tanda tangan aja. Saya enggak tahu judul (berkasnya) apa," kata Nani Puspita.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.
Kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.
Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.
Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.
Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.
Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.
Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Jadi Saksi Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Istri Ketua RT Malah Ungkap Hal yang Mengejutkan"
Source | : | Kompas.com,GridHits.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR