Pemerintah Sudah Ketuk Palu Gaji Tahun Depan Dipastikan Tak Naik, Berikut Ini Daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia, DKI Jakarta Paling Tinggi
Nakita.id - Pemerintah sudah mengetuk palu tentang kebijakan tidak ada kenaikan gaji di tahun 2021 mendatang.
Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia memastikan tidak ada kenaikan upah minimun tahun depan, baik itu upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupate/kota (UMK).
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Ternyata Benjolan di Leher Depan Termasuk Gejala Penyakit Mematikan Ini
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR