"Dari klien kita kalau ini memang tidak bertanggung jawab, ya harus menerima konsekuensi hukum yang timbul dari perbuatannya," kata Dede Gunawan.
Kuasa hukum Happy Hariadi ini mengatakan kalau kliennya tidak terima karena anak dari pernikahan mereka tidak diakui.
"Hal pokok dari laporan ini adalah bahwa anak ini tidak pernah diakui baik secara langsung di hadapan publik, yang diakui hanya anaknya yang sebelas, sementara anak dari klien tidak pernah diakui," lanjutnya.
Di sisi lain, pengacara Halilintar Anofial Asmid, Raditya Putra Perdana, SH mengungkap kalau dari pihak Gen Halilintar diwakili oleh Atta dan Sohwa telah menemui anak tersebut.
"Ini Atta, ini Sohwa, ini adalah pelapor, tolong diblur teman-teman, ini ada di pesantrennya," kata Raditya sembari menunjukkan bukti.
Kuasa hukum mengatakan kalau pertemuan itu terjadi pada Mei 2019, dan sang anak sudah melakukan video call dengan Halilintar Anofial Asmid.
Hanya saja, setelah pertemuan dengan Atta dan Sohwa Halilintar itu, anak Happy Hariadi disebut menghilang dari pesantren.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR