Nakita.id — Di tengah pademi Covid-19, menggunakan masker adalah hal yang wajib dilakukan untuk mencegah penularan virus.
Tidak hanya orang dewasa saja yang wajib menggunakan masker, tetapi anak-anak pun juga, terutama saat keluar rumah.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan wajib pemakaian masker untuk anak berusia 12 tahun ke atas. Sementara, anak usia di bawah 5 tahun tidak disarankan untuk memakai masker.
Namun, jika dilihat dari kondisi Indonesia saat ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan anak-anak untuk memakai masker dan face shield sejak usia 2 tahun.
Anggota Tim Satgas Penanganan Covid-19 IDAI, Yogi Prawira, menjelaskan ada alasan mengapa aturan pemakaian masker untuk anak-anak di Indonesia berbeda.
Dalam talkshow daring yang ditayangkan di saluran Youtube BNPB, seperti dikutip dari laman Covid.go.id (27/8/2020), Yogi mengatakan hal itu disebabkan karena tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia yang masih rendah.
"Seandainya orang dewasa saat ini menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin saat keluar rumah, konsisten pakai masker, maka mungkin usia anak yang menggunakan masker bisa lebih besar (tua) ya," tuturnya.
Yogi pun mengakui, masih banyak orang dewasa yang belum memakai masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, sehingga dikhawatirkan adanya potensi penularan Covid-19 terhadap anak.
IDAI juga merekomendasikan agar anak tidak keluar rumah selama situasi Covid-19 belum dikonfirmasi mereda oleh WHO.
"(Tidak boleh keluar rumah) Termasuk untuk kegiatan tatap muka di sekolah," ujarnya.
Namun, rekomendasi ini dikecualikan jika ada keperluan mendesak yang membuat anak harus keluar rumah. Misalnya saja untuk vaksinasi atau saat ke rumah sakit.
Pengunaan masker dan face shield bagi anak
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR