Hal tersebut lah yang membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan survey.
Pasalnya KPAI menilai di tengah pandemi banyak anak-anak yang justru dipekerjakan.
Padahal anak-anak sendiri tidak memiliki kewajiban untuk bekerja di usia dini.
Baca Juga: KPAI Lontarkan Tudingan Ekspolitasi Anak, PB Djarum Pamit:
"Sejatinya anak tidak boleh bekerja, anak tidak boleh bertanggung jawab atas kebutuhan keluarga," ujar Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI bidang Trafficking dan eksploitasi dalam acara Webinar yang diadakan pada Rabu, (25/11/2020).
"2020 semakin kompleks untuk menambah penghasilan akibatnya jutaan anak berisiko bekerja di usia dini," tambah Ai Maryati.
Survey tersebut dilakukan di sembilan provinsi, dan 20 kota kabupaten Indonesia.
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh KPAI jenis pekerjaan anak di tengah pandemi adalah dilacurkan, pemulung, anak jalanan, pertanian, dan rumah tangga.
Bahkan KPAI menyampaikan, banyak mucikari yang dengan sengaja menyediakan pekerjaan untuk anak-anak.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR