Untuk tahap pertama, masyarakat bisa melakukan registrasi dan pre-order vaksin Covid-19.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan initial screening. Sebab, nantinya vaksin Covid-19 ini hanya diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 sampai 59 tahun saja.
“Pre-order ini bisa digunakan untuk WNI dan WNA. Pengisian NIK ini KTP di-scan dengan aplikasi tersebut. Harapannya dengan proses ini kita akan dapatkan data yang sangat valid dan bagus,” kata dia.
Pre-order ini juga dilakukan untuk mengetahui kebutuhan vaksin di suatu daerah sebelum didistribusikan.
Dengan begitu, penyelenggara vaksinasi tak bisa memesan vaksin melebihi pesanan yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Bukan Hanya Masalah Pendidikan, KPAI Bongkar Nasib Anak Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan vaksin Covid-19.
“Begitu kita dapat dari pre-order, misalnya Pemalang, Jateng, kita butuh 1 juta dosis. Nah di belakang layar, kita akan siapkan. Begitu barang sudah dikirimkan ke Pemalamg, kita kirimkan reservasi,” ungkapnya.
Setelah melakukan registrasi dan pre-order, masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran.
Sesudah membayar, masyarakat tinggal menunggu notifikasi pengingat yang akan muncul di aplikasi tersebut.
Notifikasi pengingat tersebut untuk memberitahu masyarakat kapan waktu dilakukannya vaksinisasi.
Baca Juga: Hindari Sederet Makanan Lezat Berikut Ini Agar Sistem Imun Tetap Terjaga Selama Pandemi Covid-19
Source | : | Kompas.com,Gridhealth |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR