Nakita.id - Vaksin Covid-19 telah memasuki tahap pengujian terakhir, dan kita diminta untuk bersiap-siap melakukan vaksin Covid-19.
Bicara soal vaksin Covid-19, pemerintah ternyata punya patokan harga untuk itu.
Dilansir dari GridHealth.id, Menristek (Menteri Riset dan Teknologi) dan Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Bambang Brodjonegoro memaparkan bahwa harga vaksin 5 dolar USD atau Rp 73 ribu per satu kali suntik.
Jadi diputuskan pada waktu itu Kemenkes membuat opsi harga vaksin Covid-19 mulai Rp50ribu sampai Rp500 ribu.
Tapi mengenai harga vaksin sampai sekarang belum diketahui berapa harga pasnya.
Berbicara juga soal harga vaksin Covid-19, Menteri BUMN, Erick Thohir menghimbau masyarakat yang mampu membeli vaksin mandiri.
Kebetulan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi tugas untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 kategori mandiri.
Dalam pelaksanaannya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk melakukan pendataan masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri.
Chief Digital Healthcare Officer Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, rencananya masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri bisa berbagai kanal. Mulai dari aplikasi, website hingga walk in.
“Jadi untuk daerah-daerah yang teknologinya sangat masif, kita berharap sebagian besar orang pake app in dan web in. Kalau di daerah-daerah yang belum maju, kita pakai walk in,” ujar Soleh dalam webinar, Selasa (24/11/2020).
Untuk tahap pertama, masyarakat bisa melakukan registrasi dan pre-order vaksin Covid-19.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan initial screening. Sebab, nantinya vaksin Covid-19 ini hanya diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 sampai 59 tahun saja.
“Pre-order ini bisa digunakan untuk WNI dan WNA. Pengisian NIK ini KTP di-scan dengan aplikasi tersebut. Harapannya dengan proses ini kita akan dapatkan data yang sangat valid dan bagus,” kata dia.
Pre-order ini juga dilakukan untuk mengetahui kebutuhan vaksin di suatu daerah sebelum didistribusikan.
Dengan begitu, penyelenggara vaksinasi tak bisa memesan vaksin melebihi pesanan yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Bukan Hanya Masalah Pendidikan, KPAI Bongkar Nasib Anak Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan vaksin Covid-19.
“Begitu kita dapat dari pre-order, misalnya Pemalang, Jateng, kita butuh 1 juta dosis. Nah di belakang layar, kita akan siapkan. Begitu barang sudah dikirimkan ke Pemalamg, kita kirimkan reservasi,” ungkapnya.
Setelah melakukan registrasi dan pre-order, masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran.
Sesudah membayar, masyarakat tinggal menunggu notifikasi pengingat yang akan muncul di aplikasi tersebut.
Notifikasi pengingat tersebut untuk memberitahu masyarakat kapan waktu dilakukannya vaksinisasi.
Baca Juga: Hindari Sederet Makanan Lezat Berikut Ini Agar Sistem Imun Tetap Terjaga Selama Pandemi Covid-19
Lalu, masyarakat yang telah memesan akan diberitahukan untuk mengisi form consent atau assent form.
Kemudian, masyarakat tinggal datang ke lokasi yang dipilih untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
“Begitu kita tahu orang ini eligable, dua jam sebelum proses penyuntikan, kita akan kirimkan notifikasi. In form-nya penting karena kalau si orangnya lagi sakit, enggak boleh divaksin, Ketika orang tersebut jawabannya eligable untuk divaksin, akan muncul scan barcode,” ujarnya.
Barcode tersebut nantinya harus ditunjukan begitu sampai di tempat penyuntikan.
Tujuannya, agar pemberian vaksin ini sesuai dengan orang yang melakukan pemesanan. Nantinya, setelah penyuntikan barcode tersebut akan dicocokan dengan vial-ID dan NIK pasien.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan Ini Ampuh Tingkatkan Imun Tubuh dan Mencegah Penularan Covid-19
“(Setelah disuntik) orang ini akan disurvei 30 menit apakah ada bengkak atau kemerahan. Kalau semua oke, selesai, setelah itu dua minggu akan datang lagi untum suntikan kedua. Prosesnya sama persis yang kedua;” kata dia.
Jika telah rampung proses penyuntikan, masyarakat akan mendapatkan sertifikat yang menandakan telah dilakukan vaksinisasi.
“Sertifikat ini juga diberikan ke kementerian atau misalnya ke PT KAI. Sehingga jika pasien ini mau naik kereta api mereka sudah bisa, karena KAI sudah dapat data masyarakat yang sudah divaksin," ucap dia.
Namun, saat ini belum bisa dilakukan proses pemesanan vaksin Covid-19 kategori mandiri. Sebab, hal itu harus menunggu dari arahan pemerintah.
#NakitaCovid-19
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Pesan Vaksin Covid-19 secara Mandiri")
Source | : | Kompas.com,Gridhealth |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR