Tarifnya Lebih Mahal dari Seleb Papan Atas, Ini 3 Fakta Artis Sinetron dan Selebgram yang Tersandung Prostitusi Online
Nakita.id - Publik terus digemparkan dengan terciduknya selebritis karena kasus prostitusi online.
Seperti awal tahun 2019 lalu ketika artis VA kedapatkan bersama pria hidung belang di sebuah hotel di Jawa Timur.
Terungkap kalau tarif artis papan atas tersebut mencapai nilai 80 juta rupiah dalam sekali pelayanan.
Kini, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap tarif bombastis dua artis berinisial ST dan SH atau MY.
Keduanya diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) karena dugaan kasus prostitusi online.
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) seperti dikutip Kompas.com.
Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Kembali mencemarkan dunia keartisan, berikut adalah fakta yang bisa dihimpun dari dugaan kasus prostitusi online artis ST dan SH atau MY.
Baca Juga: Jangan Tunggu Terlambat, Coba Kenali 6 Gejala Imun Tubuh Makin Melemah Agar Terhindar dari Virus
1. Statusnya saksi
Kompol Wirdhanto Hadicaksoni sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Utara mengatakan kalau artis inisial ST dan MY masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus prostitusi online ini.
“(Masih) Saksi-saksi,” ujar Wirdhanton saat dikonfirmasi, Kamis.
2. Profesinya artis dan selebgram
Ketika disinggung tentang detail ST dan MY, polisi menegaskan kalau salah satu dari mereka merupakan pemain layar kaca sedangkan satunya seorang selebgram.
"Yang jelas yang bersangkutan memang selebgram dan artis sinetron itu saja,” ucap Wirdhanto.
Baca Juga: Khawatir Terinfeksi? Inilah Tips Ampuh dari WHO Agar Lansia Tetap Sehat dan Terhindar dari Covid-19
3. Sudah dipulangkan
Kabar terbaru, Jumat (27/11/2020), polisi sudah mengizinkan ST dan MY untuk pulang.
Hal ini berkaitan dengan status keduanya yang hanya sebagai saksi di praktek dugaan prostitusi online.
"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR