Nakita.id - Jelang masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) masyarakat tentu saja tak ingin melewatkan menggunakan hak suara.
Namun di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus corona menjadi hal yang bisa menghalangi datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap tata cara pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tak Kalah Penting, Ini Cara Menjaga Kesehatan Mental Remaja Selama Pandemi Covid-19
Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pada saat kedatangan para pemilih akan mengantre dengan menjaga jarak aman.
"Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman," kata Ilham dalam webinar Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Rabu (11/11/2020).
Kemudian, petugas ketertiban akan mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker serta mengecek suhu tubuh pemilih.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR