Nakita.id - Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 kini telah diperketat pedomannya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Seperti diketahui, di tengah pandemi Covid-19 ini kita harus selalu #IngatPesanIbu untuk menerapkan 3M.
3M sendiri merupakan protokol kesehatan yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Setelah banyak obrolan banyak soal penggunaan masker selama di luar rumah, akhirnya WHO memberikan pedoman barunya.
Pada Juni 2020, WHO mendesak pemerintah untuk mewajibkan semua orang mengenakan masker kain di tempat umum, baik di dalam maupun di luar ruangan yang memiliki risiko penularan virus Sejak saat itu, gelombang kedua virus corona semakin meningkat di sejumlah negara.
Berdasarkan data Worldometers, ada 64,7 juta orang terinfeksi Covid-19 dengan 1,4 juta kematian.
Dalam saran yang lebih rinci, dikutip dari Reuters, Rabu (2/12/2020), WHO menyebutkan bahwa semua orang termasuk siswa berusia 12 tahun atau lebih harus memakai masker di toko, tempat kerja, dan sekolah dengan ventilasi buruk.
Baca Juga: Masih Sulit Adaptasi dengan Sekolah Online? Coba Ikuti Tips Ini, Moms!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR