"Semua anggota KPPS/petugas di TPS harus dilakukan swab test (PCR/TCM) atau antigen test, bukan rapid test berbasis antibodi. Hanya yang hasilnya negatif yang diperbolehkan bertugas," jelas Windu.
Bagi masyarakat pemilih, Windu menyebut semestinya yang diizinkan datang ke TPS hanya mereka yang berusia di bawah 59 tahun dan dalam kondisi sehat.
Sebaliknya, bagi masyarakat yang dalam kondisi kesehatan riskan harus dilarang untuk pergi ke TPS.
"Bagi mereka, seharusnya dijemput bola, didatangi oleh petugas ke tempat tinggalnya masing-masing dengan menggunakan APD (masker & faceshield)," ujar Windu.
Selain itu bagi pemilih yang tengah menjalani isolasi mandiri, karena positif Covid-19, sebaiknya hanya bisa mencoblos di tempat mereka melakukan isolasi dengan pendampingan petugas yang menggunakan APD lengkap, sesuai dengan keadaan di tempat.
Baca Juga: Yuk, Konsultasikan Program Keluarga Berencana Lewat Telemedicine
2. Libur cuti bersama
Sementara untuk libur akhir tahun, Windu menyarankan agar Pemerintah membatalkan cuti bersama dan menggantinya di waktu lain ketika pandemi sudah dapat dikendalikan.
Selain itu, pergerakan masyarakat juga harus dibatasi dengan ketat demi meminimalisir terjadinya penyebaran ke wilayah yang lebih luas.
"Terutama (pergerakan) dari dan ke kabupaten/kota berlevel merah-oranye," sebut Windu.
"Kalau terpaksa ada perjalanan karena alasan penting, si pejalan harus dilakukan tes swab (PCR/TCM) atau sekurangnya test antigen (bukan rapid test antibodi) dengan hasil negatif dengan batas berlaku maksimum 7 hari," lanjutnya.
Tapi saat ini, pemerintah sudah mengabulkan hal ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR