Nakita.id - Libur dalam rangka Hari Raya Natal dan tahun baru tinggal menghitung hari.
Banyak yang sudah merencanakan berlibur, baik di dalam kota maupun luar kota.
Hal ini akhirnya membuat berbagai moda transportasi semakin memperketat protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Meski masih memastikan dan menunggu arahan pemerintah pusat tentang kewajiban kebijakan swab antigen atau rapid test antigen bagi penumpang, pihak PT KAI agaknya sudah mulai mengencangkan ikat pinggang tetap memathui protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Akhirnya Gratiskan Vaksin Covid-19, Inilah Panduan untuk Penerima Vaksin
Untuk memutus rantai penularan Covid-19, PT KAI mewajibkan calon penumpang rute jarak jauh untuk menunjukkan hasil tes PCR.
Hal ini guna mengetahui apakah calon penumpah terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Tak hanya itu, PT KAI juga melakukan berbagai regulasi lain untuk menjaga kenyamanan calon penumpang.
Mengutip dari Kompas.com, berikut regulasi yang dilakukan PT KAI untuk calon penumpang kereta jarak jauh.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR