Nakita.id - Publik akhirnya tak lagi bertanya-tanya soal siapa pemeran pria dan wanita dalam video syur yang menyeret nama artis Gisella Anastasia.
Diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, bahwa wanita dalam video syur tersebut memang benar Gisella Anastasia.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur.
Mereka juga mengungkap video syur tersebut tak direkam di rumah Gisel melainkan di sebuah hotel di Medan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, ada bukti-bukti petunjuk dan keterangan dari saksi ahli. Juga keterangan dari saudari GA dan MYD.
Bahwa Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya. GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangka," sambung Yusri Yunus.
"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan."
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan syur tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/20).
Artis Gisel Anastasia dan pria inisal MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah polisi dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.
Baik Gisel maupun MYD akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pemeran di dalam video seks tersebut.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan Gusel dan MYD, video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Kini, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Instagram,TribunWow |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR