Nakita.id - Artis peran sekaligus penyanyi Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video panas yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Tak sendiri, Gisel dan sang pelaku pria yang ternyata berinisial MYD atau atau Michael Yukinobu De Fretes telah mengakui perbuatannya dan polisi sudah menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
"Keduanya mengakui bahwa itu yang ada di dalam video itu adalah mereka berdua dilakukan sekitar akhir tahun 2017 di Kota Medan di satu hotel Kota Medan," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari YouTube Metrotvnews, Selasa (29/12/2020).
Diceritakan bahwa video tersebut dibuat saat Gisel dan Michael sedang melakukan suatu event di Medan.
Dan setelah acara, keduanya melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Medan.
Keterangan lengkap semakin digali pihak kepolisian yang mana ternyata didapati, Gisel lah yang merekam dan mengirimkan video panas tersebut ke ponsel Michael melalui AirDrop.
Meski demikian, sejak statusnya jadi saksi dinaikkan sebagai tersangka, batang hidung Gisel belum kembali muncul di kepolisian.
Gisel bahkan diketahui sedang menikmati liburan akhir tahun bersama rekan-rekannya.
KOMNAS PEREMPUAN TANGGAPI KASUS GISEL
Penetapan kasus Gisel sebagai tersangka ini menyita perhatian banyak pihak.
Meski banyak yang menghujat Gisel, tak sedikit pula yang memberi dukungan pada ibu satu anak tersebut.
Video tersebut diproduksi dan dilakukan Gisel saat dirinya masih menjadi istri sah Gading Marten, yang mana membuat masyarakat cukup geram.
Baca Juga: RESMI! Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Terbukti Jadi Pemeran Video Panas
Tak hanya itu, Gisel juga dinilai berkhianat terhadap pernikahannya dengan Gading, meski akhirnya keduanya memutuskan bercerai dan hidup masing-masing.
Menanggapi panasnya kasus video panas yang menjerat Gisel, Komisi Nasional Perempuan angkat bicara.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi justru mengatakan bila Gisel merupakan korban pada kasus video panas tersebut.
Gisel dan MYD tak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, karena merupakan korban dari penyebaran konten video panas.
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti mengutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Siti juga memaparkan Undang Undang yang berlaku, yakni Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.
Menurut Siti, pernyataan GA dan MYD menyiratkan bila keduanya tak memiliki niatan menyebarluaskan video pribadi tersebut
"Keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujar Siti.
Baca Juga: Pelapor Kasus Dugaan Video Panas Gisel Ungkap Perasaan Leganya: 'Sekarang Saya Hanya Perlu Memantau'
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.
Mariana meminta pihak kepolisian menangkap dan menahan pelaku yang menyebarluaskan video panas.
Sementara itu, untuk Gisel alias GA, seharusnya mendapat perlindungan hukum.
"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," ujar Mariana.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR