Hal itu diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Tanggal pemanggilan pun sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.
"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti akan kita rencanakan tanggal 4, hari senin, 4 januari 2021 pukul 10 pagi," ujar Yusri pada tayangan youtube Intens Investigasi.
Kedua tersangkat tersebut akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.
Yusri pun mengharapkan kedua terseangka bisa hadir memenuhi panggilan.
"Mudah-mudahan keduanya bisa hadir untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Tak hanya perihal pemanggilan sebagai tersangka, Yusri pun menyinggung perihal Gisel langsung yang kemungkinan langsung dilakukan penahanan.
"Bagaimana hasilnya nanti apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," ujarnya.
Yusri pun menyinggung perihal pendampingan hukum untuk Gempi di tengah kasus ini.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR