"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," kata BN saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Temanggung mengungkapkan jika motif utama dari pelaku adalah ekonomi.
AKBP Benny Setyowadi mengatakan jika saat ini pelaku sudah diamankan dan masih terus mendalami kasus.
"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.
Baca Juga: Bukan Langsung Digigit, Ketahui Cara Sederhana Meracik Cabai Rawit Supaya Cepat Sembuhkan Asam Urat
Cabai yang disemprot dengan cat itu rupanya sudah beredar di beberapa pasar tradisional di daerah Temanggung dan pengepul di beberapa kecamatan.
Atas perbuatannya itu, pelaku mendapatkan sanksi dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ramai menjadi bahan perbincangan, rupanya dampak buruk cat masuk ke dalam tubuh sangat berbahaya.
Bahkan bahan kimia satu ini dapat mempengaruhi saraf.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR