Bukan Cuma Bikin Gempar Indonesia, Kasus Video Syur Gisel juga Viral Disoroti Tajam Media Internasional: ‘Keadilan yang Kejam’
Nakita.id – Kasus video syur Gisel mendapat sorotan dari media asing.
Video syur 19 detik yang melibatkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes masih terus bergulir panas.
Bahkan, bukan cuma di Indonesia, kasus video asusila tersebut juga rupanya menyita perhatian masyarakat di luar negeri.
Ya, baru-baru ini, kasus video syur Gisel dikabarkan telah diberitakan oleh media asing, The Sun.
Menariknya, media asing tersebut menyoroti kasus Gisel dengan begitu tajam.
Wah, kira-kira apa kata media asing tersebut ya, Moms?
Tak lama sejak Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dijadikan tersangka, media asal Inggris diketahui langsung menuliskan berita tersebut.
Melansir dari pekanbaru.tribunnews.com, The Sun menyinggung ketidakadilan yang menimpa ibu satu anak ini.
Tampak pada bagian headline, The Sun menuliskan "Keadilan Yang Kejam" yang kemudian dilanjut dengan judul, "Seorang Penyanyi Terancam Dipenjara Setelah Rekaman Seksnya Dicuri dari Ponselnya dan Bocor Secara Online di Indonesia".
Dalam pemberitaannya, The Sun menuliskan tentang Gisel yang berusia 30 tahun menjadi viral akibat video seks berdurasi 19 detik yang beredar pada November lalu.
Lebih lanjut, media ini juga menuliskan tentang Gisel yang dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.
Melihat ancaman hukuman itu, The Sun pun menuliskan bagaimana undang-undang tersebut telah dikritik keras oleh para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya, aturan tersebut dinilai justru mengkriminalisasi pihak-pihak korban yang seharusnya dilindungi negara.
"Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis hak perempuan," tulis The Sun dalam beritanya, Jumat (1/1/2021).
"Mereka berpendapat undang-undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara," tulis The Sun lagi.
Tak berhenti sampai di situ, The Sun tampak juga mengutip pernyataan pihak kepolisian Indonesia tentang undang-undang tersebut.
"Masyarakat Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau obyek dalam konten pornografi apa pun," tulis The Sun.
The Sun juga menyinggung kepolisian Indonesia yang telah melakukan interograsi pada Gisel sebanyak dua kali, namun kedua tersangka tidak ditahan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | The Sun,pekanbaru.tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR