Pasalnya, aturan tersebut dinilai justru mengkriminalisasi pihak-pihak korban yang seharusnya dilindungi negara.
"Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis hak perempuan," tulis The Sun dalam beritanya, Jumat (1/1/2021).
"Mereka berpendapat undang-undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara," tulis The Sun lagi.
Tak berhenti sampai di situ, The Sun tampak juga mengutip pernyataan pihak kepolisian Indonesia tentang undang-undang tersebut.
"Masyarakat Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau obyek dalam konten pornografi apa pun," tulis The Sun.
The Sun juga menyinggung kepolisian Indonesia yang telah melakukan interograsi pada Gisel sebanyak dua kali, namun kedua tersangka tidak ditahan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | The Sun,pekanbaru.tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR