Usai melakukan gelar perkara, pihak kepolisian menyatakan sopir Chacha Sherly yang berinisial KU sebagai tersangka.
Hal tersebut terjadi lantaran sang sopir dinilai telah melakukan kelalaian hingga penumpang harus kehilangan nyawa.
"Sopir HR-V, KU, sebagai tersangka kecelakaan di tol Semarang-Solo KM 428," jelas Kasatlantas Polres Semarang, M Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021), dikutip dari tayangan infotainment.
"Melanggar pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009. Karena kelalaiannya menyebabkan ada korban meninggal," sambungnya.
Aristo mengatakan hujan deras yang terjadi saat itu membuat sopir akhirnya memutuskan untuk banting stir.
"Hasil olah TKP Ditlantas Polda Jateng diruntut titik pengereman kecelakaan di Tol Semarang itu kecepatannya 80-100 km/jam. Hujan deras membuat jarak pandang terbatas, hingga akhirnya rem tidak berfungsi maksimal dan sopir banting stir ke kiri," jelas Aristo.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR