Tak hanya omong kosong, Ecep mengatakan memiliki saksi hidup saat Lina meninggalkan pesan terakhir sebelum meninggal dunia.
"Iya, ada saksi hidup juga itu Bima Raya, pembantunya," lanjut Ecep.
Rupanya, berbagai bukti yang sudah dipegang Rizky Febian dan Putri Delina seolah tak membuat Teddy gentar.
Belum lama ini, Teddy melalui kuasa hukumnya tetap ingin memertahankan kejelasan hak Teddy mendapat harta warisan Lina.
Bahkan Teddy dan kuasa hukumnya percaya diri bila warisan tersebut 100 persen menjadi hak Teddy.
"110 persen, kalau ada angka 110 saya yakin 110 persen," kata Ali Nurdin, melansir dari Tribunnews Bogor.
Kuasa hukum Teddy mengungkapkan bila hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan tak lagi bisa diubah.
"Karena undang-undangnya sudah ada. Tinggal baca aturannya, sudah jelas di situ," sambung dia.
"Tidak bisa diakal-akalin bahwa Kang Teddy adalah ahli waris dari almarhum ibu Lina," ucap Ali Nurdin.
Ali nUrdin juga siap mendampingi kliennya menemui Rizky Febian dan Putri Delina.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR