"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.
Pertimbangan selanjutnya adalah karena Gisel sekarang masih mengasuh anak sematawayangnya yang berusia di bawah 5 tahun.
Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.
"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."
Baca Juga: Baru Saja Kepergok Sisi 'Nakalnya', Roy Marten Beri Jawaban Bijak Usai Gisel Minta Maaf Gegara Berhubungan Intim dengan Pria Selain Gading Marten: 'Maafkan Dirimu Sendiri'
"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan kalau pelapor Gisel, Pitra Romadoni Nasution berharap agar Gisel dan MYD yang sudah berstatus sebagai tersangka untuk bisa ditahan.
"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan (penahanan) terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," ujarnya di hadapan awak media (30/12/2020) lalu.
Ia juga mengaku akan melaporkan Gisel ke polisi dengan tudingan berita bohong apabila tidak meminta maaf kepada publik.
"Saya mengimbau kalau tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, maka klien saya juga dan beberapa masyarakat akan membuat laporan baru di Polda Metro Jaya dalam tiga hari ini, dengan pasal penyebaran berita bohong," tukasnya.
Uang Donasi Agus Salim Sudah Kembali ke Yayasan, Kuasa Hukum Malah Ungkap Agus Bisa Melihat Sejak Pertama Bertemu
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR