Namun ternyata, insiden kurang enak tersebut sampai ke telinga pihak berwajib dan polisi melakukan sidak ke tempat tongkrongan Raffi Ahmad dan kawan-kawan.
Mengutip Tribun Seleb, Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Supriyanto mengaku baru mengetahui hal tersebut pada Kamis pagi.
Kepolisian pun langsung terjun untuk menyidak lokasi bersama Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru.
Supriyanto menegaskan kalau acara kerumunan tidak boleh digelar meskipun itu adalah private party atau pesta terbatas.
"Enggak boleh ada kerumunan, walaupun itu private party," kata Supriyanto.
Ia pun memastikan akan ada sanksi pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kami proses sesuai aturan yang berlaku (UU Protokol Kesehatan). Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," ujar Supriyanto.
Source | : | tribun seleb,Instagram |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR