Nakita.id - Aktor sekaligus presenter, Raffi Ahmad menuai kontroversi setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Padahal Raffi Ahmad baru saja menerima suntik vaksin Covid-19 di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat tinggi negara, Rabu (13/1/2021) kemarin.
Raffi Ahmad dan sang istri Nagita Slavina, kedapatan menghadiri sebuah acara bersama sejumlah artis lain.
Namun sangat disayangkan, Raffi dan rekan-rekannya tidak memakai masker dan juga tidak menjaga jarak sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Setelah ramai mendapatkan kecaman, termasuk teguran dari Istana Presiden, Raffi Ahmad pun mengurai permintaan maaf.
Ayah Rafathar Malik Ahmad ini mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik karena tidak bisa memberikan contoh baik.
Permintaan maaf tersebut diungkap Raffi melalui unggahan Instagram, Kamis (14/1/2021) kemarin.
"Permohonan Maaf Dan Klarifikasi [emoji]
Terkait peristiwa tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman2 tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi ,Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut,” tulis Raffi Ahmad di akun Instagram @raffinagita1717.
“Jujur bahwa kejadian tadi malam adalah murni karena keteledoran saya, karena kesalahan saya.
Kedepan saya akan lebih mentaati protokol kesehatan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan.
Terima kasih banyak untuk teman2 yang sudah mengingatkan dan saya harap kita terus saling koreksi demi kesehatan kita, orang2 yg kita sayangi, dan buat Indonesia. [emoji],” tulis Raffi lagi.
Namun ternyata, insiden kurang enak tersebut sampai ke telinga pihak berwajib dan polisi melakukan sidak ke tempat tongkrongan Raffi Ahmad dan kawan-kawan.
Mengutip Tribun Seleb, Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Supriyanto mengaku baru mengetahui hal tersebut pada Kamis pagi.
Kepolisian pun langsung terjun untuk menyidak lokasi bersama Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru.
Supriyanto menegaskan kalau acara kerumunan tidak boleh digelar meskipun itu adalah private party atau pesta terbatas.
"Enggak boleh ada kerumunan, walaupun itu private party," kata Supriyanto.
Ia pun memastikan akan ada sanksi pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kami proses sesuai aturan yang berlaku (UU Protokol Kesehatan). Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," ujar Supriyanto.
Source | : | tribun seleb,Instagram |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR