Melansir dari Tribunnews.com, advokat publik David Tobing secara resmi telah menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.
Dalam siaran persnya, David Tobing menyebut bahwa Raffi Ahmad telah memberikan contoh yang tidak baik untuk masyarakat.
Terlebih lagi, gubernur DKI Jakarta sendiri diketahui tengah melakukan pengetatan protokol kesehatan.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.
Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).
Selain tidak memberikan contoh yang baik, apa yang dilakukan Raffi Ahmad juga bisa membuat masyarakat berpikir sehabis vaksin semua boleh bebas tanpa protokol kesehatan.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” sambungnya.
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi antara lain, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR