Nakita.id – Tak cukup dengan ditegur pihak Istana, kini Raffi Ahmad juga mendapat gugatan.
Foto Raffi Ahmad yang berpesta usai divaksin Covid-19 kian berbuntut panjang.
Pasalnya, bukan cuma dikecam masyarakat, Raffi Ahmad juga langsung mendapat teguran dari pihak Istana Kepresidenan.
Namun, Raffi Ahmad tampaknya belum bisa bernapas lega, sebab kini ia dikabarkan telah digugat.
Ya, seorang advokat publik bernama David Tobing disebut-sebut telah menggugat Raffi Ahmad.
Dalam gugatannya tersebut, David Tobing pun mengajukan sejumlah petitum kepada majelis hakim.
Wah, kira-kira apa saja ya yang digugat oleh David Tobing pada Raffi Ahmad?
Melansir dari Tribunnews.com, advokat publik David Tobing secara resmi telah menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.
Dalam siaran persnya, David Tobing menyebut bahwa Raffi Ahmad telah memberikan contoh yang tidak baik untuk masyarakat.
Terlebih lagi, gubernur DKI Jakarta sendiri diketahui tengah melakukan pengetatan protokol kesehatan.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.
Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).
Selain tidak memberikan contoh yang baik, apa yang dilakukan Raffi Ahmad juga bisa membuat masyarakat berpikir sehabis vaksin semua boleh bebas tanpa protokol kesehatan.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” sambungnya.
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi antara lain, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.
Dalam gugatannya tersebut, David Tobing pun mengajukan sejumlah petitum agar majelis hakim bisa melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.
Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, “Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok karena Tak Pakai Masker Datangi Pesta Setelah Divaksin Covid”.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Trisnanda |
KOMENTAR